TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - BPJS Kesehatan Cabang Tangerang kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sinergi ini sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Tangsel.
Sinergi diwujudkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Sempat Khawatir Gunakan JKN, Maemunah Baru Sadar Manfaat dari Program BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini.
Menurut dia, kesepakatan bersama tersebut merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.
Ratih berharap agar penandatanganan kerja sama ini bisa lebih meningkat dan menjadi acuan untuk terus sinergi dan berkolaborasi dengan Kejari Kota Tangsel dalam mengoptimalkan ketidakpatuhan badan usaha.
"Pada 2023 ini tahun ke-10 perjalanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (3/11/2023).
Masyarakat telah merasakan manfaat program JKN yang begitu besar.
BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari Kejari Kota Tangsel dalam upaya penegakan kepatuhan implementasi program JKN.
"Terutama penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja di wilayah Kota Tangsel," ucapnya.
Menurut Ratih, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Harapan kami, semoga apa yang sudah berjalan baik selama ini dapat terus kita lanjutkan,” katanya.
Ratih menegaskan kepesertaan JKN bersifat wajib dan sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Rona Acungi Jempol Pelayanan yang Memuaskan, Hanya 10 Menit Ubah Segmen Kepesertaan JKN
Dia mengungkapkan badan usaha potensial yang belum terdaftar di Kota Tangsel dan banyaknya yang menunggak iuran.
Hingga saat ini ada 181 badan usaha di Kota Tangsel yang tidak patuh membayar iuran.
"Petugas kami sudah mengunjungi semuanya, tapi mereka ingkar janji. Padahal sanksi berat bisa menjatuhi mereka, satu di antaranya penangguhan terhadap jenis-jenis pelayanan publik," ucap Ratih.
Menurut dia, kewenangan dalam melakukan pengawasan dan mengenakan sanksi administratif adalah satu di antara upaya agar masyarakat menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Linda Ikut Program JKN Gara-gara Cerita Tetangga, Mengaku Malu Jika Sampai Telat Bayar Iuran
Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina, mengatakan pihaknya siap mendukung keberlangsungan program JKN.
Dukungan itu dengan memberikan pertimbangan dan bantuan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha.
Silpia juga memberikan beberapa masukan yang disampaikan pada pertemuan tersebut, satu di antaranya adalah untuk segera melakukan kunjungan ke badan usaha tidak patuh apabila sudah dilakukan pemanggilan ke kejaksaan.
Harapannya, dengan kunjungan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Tangerang Selatan.
“Sejak 2018 sampai dengan Oktober 2023 BPJS Kesehatan sudah banyak melakukan permintaan bantuan hukum non-litigasi kepada kami," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar untuk Genjot Capaian UHC
Silpia menyebut BPJS kesehatan sudah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 153 badan usaha dengan 88 di antaranya sudah selesai.
Dari ke 88 badan usaha ini sudah dilakukan pemulihan uang negara kurang lebih Rp 1,4 miliar.
"Harapan kami, dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan kinerja BPJS Kesehatan, meningkatkan kepatuhan peserta, serta memberikan manfaat yang lebih besar lagi untuk masyarakat,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Cabang Tangerang dan Kejari Kota Tangsel juga membahas berbagai inovasi dan langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencapai keberhasilan implementasi program JKN.
Untuk mencapai keberhasilan program JKN tentu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, yaitu pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk juga badan usaha.
Satu di antara yang perlu segera dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha adalah sosialisasi terpadu dan SKK.