MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.
"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
"Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," pungkasnya.
Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditangkap saat Layani Pelanggan
MAR (31), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang melayani pelanggan di kamar saat penggerebekan warung remang-remang di Kabupaten Serang, Banten.
MAR kepergok sedang melayani pria hidung belang di kamar.
Lokasi warung remang-remang itu berada di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Aparat Polres Serang menggrebek warung remang-remang itu pada 28 Desember 2023.
"Saat digerebek oleh kami, MAR sedang melayani pria di kamar," kata
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
MAR merupakan salah seorang yang dipekerjakan MAS (50).
MAS sudah menjalankan bisnis prostitusi selama satu tahun.
Motif dari bisnis haram ini untuk mendapat keuntungan.