Tempat Prostitusi di Serang Digrebek

Jadi Mucikari, Emak-emak di Serang Pekerjakan PSK dengan Tarif Segini: Terbongkar Setelah Setahun

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkap motif MAS (50) menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian terungkap MAS menjalankan bisnis prostitusi untuk meraih untung. MAS mempekerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk menjajakan diri kepada pria hidung belang. Bisnis prostitusi MAS sudah berjalan selama satu tahun.

MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.

"Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," pungkasnya.

Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkini