MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.
"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
"Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," pungkasnya.
Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.