Bawaslu Kota Cilegon Beri Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Camat Cibeber ke KASN

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kota Cilegon memberikan rekomendasi pelanggaran ke KASN soal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber.

"Namun berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan," katanya.

"Karena terdapat tindakan atau perbuatan kelalaian, sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi," sambungnya.

Eneng menyebut kelalaian yang dilakukan Camat Kecamatan Cibeber yaitu berupa tindakan yang memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video.

Namun video yang diposting itu, tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.

"Kemudian postingan status whatsapp tersebut tersebar dalam bentuk gambar atau foto screenshoot whatsapp dengan nama Sofan Maksudi," ungkapnya.

Sehingga postingan yang dilakukan menggunakan nomor pribadi Camat tersebut, dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan.

Hal itu dinilai dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya.

"Oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," jelasnya.

Sehingga Bawaslu Kota Cilegon menilai bahwa yang dilakukan oleh Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.

Hal itu merujuk berdasarkan pasal 282 UU 7/2017 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.

Dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Serta pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

"Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," tandasnya.

Berita Terkini