Camat Cibeber Cilegon Terbukti Langgar Netralitas ASN Usai Endorse Caleg Partai Gerindra

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kota Cilegon menyatakan Camat Kecamatan Cibeber Sofan Maksudi melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menyatakan Camat Kecamatan Cibeber Sofan Maksudi melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran itu dilakukan oleh Camat Sofan Maksudi, buntut dari postingan sebuah video yang berisikan tentang salah satu bacaleg DPRD Kota Cilegon di akun whatsApp pribadinya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber, kota Cilegon itu.

Baca juga: 7 Karyawan PT Chandra Asri Cilegon Diperiksa Polisi Buntut Pembakaran Gas Timbulkan Bau Menyengat

Sebelumnya telah dilakukan penelusuran oleh Panwascam Kecamatan Cibeber.

Kemudian dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.

"Selanjutnya, Bawaslu Kota Cilegon telah memeriksa Camat kecamatan
Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024).

Dalam insiden itu, kata dia, Camat kecamatan Cibeber juga telah memberikan klarifikasi di media massa online.

Baca juga: Bau Menyengat dari Pabrik Kimia di Cilegon, Begini Kondisi Terkini di Kelurahan Kepuh

Bahwasanya yang memposting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Cilegon-Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial whatsapp itu adalah istrinya.

"Namun berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan," katanya.

"Karena terdapat tindakan atau perbuatan kelalaian, sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi," sambungnya.

Eneng menyebut kelalaian yang dilakukan Camat Kecamatan Cibeber yaitu berupa tindakan yang memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video.

Namun video yang diposting itu, tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.

"Kemudian postingan status whatsapp tersebut tersebar dalam bentuk gambar atau foto screenshoot whatsapp dengan nama Sofan Maksudi," ungkapnya.

Sehingga postingan yang dilakukan menggunakan nomor pribadi Camat tersebut, dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan.

Hal itu dinilai dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya.

"Oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," jelasnya.

Sehingga Bawaslu Kota Cilegon menilai bahwa yang dilakukan oleh Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.

Hal itu merujuk berdasarkan pasal 282 UU 7/2017 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.

Dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Serta pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib, menjaga netralitas.

"Atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," tandasnya.

Berita Terkini