Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, empat TPS dilakukan PSU setelah adanya temuan pelanggaran.
Pelanggaran itu atas laporan dengan dugaan pidana pemilu yang diterima Bawaslu Kota Serang, Panwascam Curug, dan Panwascam Taktakan.
"Laporan H+4 pascapemungutan dan penghitungan suara ada empat PSU masing-masing di Kecamatan Curug, Cipocok Jaya, Kasemen, dan Taktakan," kata Fierly.