Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Kantor Urusan Agama (KUA) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Kementerian Agama menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama

Selama ini, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat beragama Islam.

Sedangkan untuk pemeluk agama lainnya pencatatan nikah dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Cara dan Syarat Nikah di KUA

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.

Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Nikah di KUA

1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat

2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan

3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu

4. Data diperiksa oleh Petugas KUA

5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA

6. Hari H Akad Dilaksanakan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved