Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Kementerian Agama menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama
Selama ini, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat beragama Islam.
Sedangkan untuk pemeluk agama lainnya pencatatan nikah dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Cara dan Syarat Nikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.
Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Nikah di KUA
1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat
2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu
4. Data diperiksa oleh Petugas KUA
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
6. Hari H Akad Dilaksanakan
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Ia Tidak Ingin Menggunakan Uang yang Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka Setiap Suara di Alam Semesta Terdengar oleh Allah Swt |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 46, Firman Allah Swt Tersebut, Allah Swt Memiliki Sifat . . |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Allah Swt Telah Menciptakannya dengan Rinci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.