TRIBUNBANTEN.COM - Dua anak jalanan di Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Informasi itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 KUHP diancam hukuman dengan 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono pada Jumat 8 Maret 2024.
Baca juga: Mayat Wanita Setengah Telanjang di Kamar Penginapan Wisma PGRI Pandeglang Ternyata Korban Pembunuhan
Aparat kepolisian menerima informasi adanya pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Senin (4/3/2024) pada pukul 06.30 WIB.
Pembunuhan ini berawal saat korban BS (24) cekcok dengan pengunjung lain sebuah acara musik di Rajeg.
Pelaku berinisial KHA mencoba melerai, namun malah terkena pukulan korban.
"Korban sedang cekcok dengan pengunjung di acara musik, kemudian pelaku mencoba melerai, namun terkena pukulan korban," kata dia.
Konser itu digelar pada Minggu (3/3/2024) malam. Pelaku KHA terkena pukulan yang tidak disengaja oleh korban.
KHA yang sakit hati dan tidak terima kemudian langsung mengancam korban. Setelah acara musik itu selesai, pelaku KHA mengajak rekannya yang berinisial SA.
Pelaku KHA kemudian menusuk bagian punggung korban, sedangkan SA memukuli korban.
"Korban langsung ditusuk di bagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban," ujar Baktiar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Toko Kelontong di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara
Saat kejadian, korban sempat mencoba melarikan diri. Sedangkan kedua pelaku, setelah melakukan penganiayaan, langsung kabur ke kontrakan rekan mereka di salah satu wilayah di Rajeg.
"Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg," tambahnya.