Pilgub Banten 2024

Airin Rachmi Wajib Mundur Caleg Terpilih DPR Jika Maju Pilgub Banten, Simak Berikut Ketentuan KPU

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

TRIBUNBANTEN.COM - Para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia pada Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Potret Airin Rachmi Diany Rayakan Lebaran 2024 Bareng Putri Cantiknya, Kompak Pakai Baju Biru

Salah satu contohnya adalah mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Airin Rachmi Diany disebut-sebut maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur Banten di Pilgub Banten 2024

Di satu sisi, Airin Rachmi Diany merupakan caleg terpilih dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten III.

Bahkan, mantan jebolan putri Indonesia itu meraih suara terbanyak di wilayah Tangerang Raya

Airin Rachmi Diany meraup 302.878 suara

Idham Holik menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

Berikut bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

 

Candidates for Governor and Candidates for Deputy Governor, Candidates for Regent and Candidates for Deputy Regent, as well as Candidates for Mayor and Candidates for Deputy Mayor as referred to in paragraph (1) must fulfill the following requirements: ... declare in writing their resignation as members of the People's Representative Council, members of the Council Regional Representatives, and members of the Regional People's Representative Council have since been appointed as candidate pairs for election participants

Berita Terkini