TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 ini berlaku untuk wilayah Provinsi Banten.
Ketentuan rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
Baca juga: Kader Cantik Partai NasDem Siap Maju di Pilkada Lebak 2024, Ini Sosoknya
Keputusan KPU tersebut memuat tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Berikut ini jadwal tahapan rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 termasuk di Banten.
PPK
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-02 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-03 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 04-05 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 06-08 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 04-10 Mei 2024
8. Tanggapan dan MasukanMasyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK: 04-10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024
PPS
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 03-12 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
8. Tanggapan dan MasukanMasyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Persyaratan Anggota PPK dan PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.