PSU Pilkada Kabupaten Serang

Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, 533 Badan Ad Hoc Mengundurkan Diri, KPU Ungkap Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz. Jum'at, (28/3/2025).

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilakda Kabupaten Serang, 533 Penyelenggara badan ad hoc memilih mengundurkan diri.

Mereka yang mengundurkan diri di antaranya, 496 anggota KPPS, 33 anggota PPS, dan 4 anggota PPK.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, penyebab para anggota badan ad hoc yang mengundurkan diri ini lantaran sudah memiliki pekerjaan lain di luar kota.

Baca juga: Pasca Anggota DPRD Meninggal Dunia, DPC Partai Gerindra Ngaku Tak Buru-buru Tentukan Pengganti

“4 anggota PPK juga mengundurkan diri karena alasan pekerjaan di Jakarta, sementara untuk tingkat PPS ada 33 anggota yang mengundurkan diri," ujar Ichsan di kantor KPU Kabupaten Serang, Jum'at, (28/3/2025).

Kendati demikian, kata Ichsan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap calon pengganti badan ad hoc.

Nantinya, akan di proses melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Ichsan menuturkan, pihaknya menjadwalkan proses pelantikan badan ad hoc untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang pasca lebaran.

Jadwal pelantikan itu dilaksanakan secara bertahap sesuai tingkatan.

Untuk pelantikan PPK, KPU Kabupaten Serang menjadwalkan pada 1 April 2025 di salah satu hotel di Kabupaten Serang.

Kemudian untuk PPS, pelantikan dilaksanakan esoknya, 2 April 2025 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Selanjutnya, untuk KPPS, pelantikan bakal dilakukan pada 3 April 2025 secara terpisah di masing-masing desa dan kecamatan.

Ichsan mengatakan, keputusan terkait jadwal dan lokasi yang dipilih untuk pelantikan berdasarkan musyawarah dengan seluruh jajaran KPU Kabupaten Serang.

"Keputusan ini diambil bersama oleh ketua dan jajaran pimpinan KPU Kabupaten Serang," ucapnya.

Berita Terkini