Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyebut tunjangan kinerja (tukin) ASN Eselon II di Pemprov Banten sangat tinggi.
Bahkan kata Al Muktabar, Tukin yang didapat eselon II setiap bulan melebihi tukin eselon I di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Republik Indonesia.
"Di Banten tunjangan kinerja bagi eselon dua antara 45 juta sampai 55 juta. Itu di Dirjen eselon satu kelas jabatan 17 itu 32 juta, kurang lebih," kata Al Muktabar di KP3B, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Usai Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres 2024
Al Muktabar menilai, lebih tingginya tukin eselon II di Pemprov Banten tersebut untuk mensejahterakan aparatur.
"Ya artinya ada kelebihan kita, dan itu bagus untuk kesejahteraan pegawai, tapi harus sesuai dengan beban kerjanya," ujar dia.
Al Muktabar meminta eselon II di Pemprov Banten tak leha-leha dalam bekerja, mengingat Tukin yang didapat setiap tahun cukup tinggi.
"Karena di Banten itu tunjangan kinerja bagi pejabat itu termasuk yang tertinggi, oleh karenanya harus sesuai dengan beban kerja yang ada," ungkapnya.
Al Muktabar juga mengakui, Tukin yang tinggi tersebut menjadi alasan dia tak melakukan open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II.
Karena kata Al Muktabar, Pemprov Banten sedang melakukan efesiensi anggaran untuk mempercepat pembangunan.
"Kalau (Anggaran) itu efisien kan, bisa buat (bangun) sekolah bisa untuk pembiayaan-pembiayaan yang lain, itu konsepnya," ungkapnya.
Terlebih lanjut Al Muktabar, roda organisasi di Pemprov Banten masih berjalan dengan baik meski banyak jabatan eselon II yang kosong.
"Apa contoh yang paling nyata? kita mencapai WTP. Pelayanan semua berjalan dengan baik, temuan-temuan kita selesaikan semua," jelasnya.
Sebagai informasi, jabatan eselon II yang kosong diantaranya, Kepala Diskominfo SP, Kepala DPMD, Kepala Dinas ESDM, Kepala Bapenda, Inspektur Inspektorat.
Kemudian Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekbang, Kepala Biro Organisasi dan Staf Ahli Gubernur.