Kasus Korupsi

Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Irit Bicara ke Wartawan

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA - Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama dan Ketua Umum GP Ansor menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Agama atau Menag sekaligus mantan Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas irit bicara kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang.

Melansir Warta Kota, Gus Yaqut diperiksa di kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Usai keluar dari tempat pemeriksaan, sejumlah awak media mencoba menanyakan soal kasus tersebut

Baca juga: 2 Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK, 7 Agustus 2025

Gus Yaqut hanya memberikan jawaban diplomatis, tanpa menjelaskan perihal materi pemeriksaan.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," kata Yaqut, Kamis, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia hanya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pihak KPK, karena telah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal kasus tersebut.

"Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ucapnya.

Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.

Di mana saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20 ribu dari Arab saudi dengan 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal itu, menurut Asep, tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Beleid ini mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.

"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini