4. Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
Kemudian, prestasi di bidang akadernik maupun non-akademik.
Dokumen yang Disiapkan
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, rapor kelas 5 semester 1 dan 2 dan rapor kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, paket A atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
4. Sertifikasi prestasi akademik
5. Sertifikasi prestasi non akademik
6. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali bermaterai cukup.