Tanggapi Program Tapera Pemerintah, Ini Sikap Apindo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran Tapera akan diwajibkan baik untuk pegawai swasta maupun negeri.

TRIBUNBANTEN.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Apindo dan KSBSI melakukan konferensi pers bersama di kantor asosiasi, Jumat (31/5/2024).

Ketua Apindo Shinta W Kamdani menilai PP No 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 sebagai duplikasi program eksisting.

Baca juga: 4 Alasan Apindo Banten Minta Pemerintah Pertimbangkan Tapera, Bukan Hanya Bebani Usaha dan Pekerja

Program itu adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat.

Menurut dia, pekerja swasta tidak wajib ikut serta Tapera karena bisa memanfaatkan program MLT BP Jamsostek.

Pada dasarnya, dunia usaha menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

"Sebagai representasi dunia usaha, Apindo juga mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan," ucapnya.

Apindo dan KSBSI berharap pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sesuai PP adalah sebesar 30 persen ata sekitar Rp 138 triliun.

Aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja karena ketersediaan dana yang sangat besar dan pemanfaatannya dinilai belum maksimal.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menganggap pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

"Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," ujarnya.

Baca juga: Gaji UMP Banten? Berikut Cara Hitung Iuran Tapera per Bulan

Menurut Elly, penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia
20 tahun sampai usia pensiun bisa mendapatkan rumah tempat tinggal.

Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak) masih jauh dari harapan untuk bisa
menyejahterakan buruh.

"Kami menganggap UU Tapera bukanlah undang-undang yang mendesak. Jadi tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini