Dosen Unpam Kecelakaan

Update: Daftar Korban Bus Rombongan Dosen Unpam yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Cipali KM 176.300 jalur B, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Rabu (24/7/2024). Kecelakaan lalu lintas itu membuat seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam) bernama Sarwani meninggal dunia.

TRIBUNBANTEN.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Cipali KM 176.300 jalur B, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Rabu (24/7/2024).

Kecelakaan lalu lintas itu membuat seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam) bernama Sarwani meninggal dunia.

Sementara itu, belasan orang lainnya menjadi korban.

Baca juga: Seorang Dosen Unpam Tewas, Berikut Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, mengungkap jumlah korban kecelakaan lalu lintas.

"Jadi seluruh totalnya ada 16 (orang), tiga (orang) sedang melakukan perawatan," kata dia pada Jumat (26/7/2024).

Dia meminta kepada keluarga korban agar tidak memikirkan biaya rumah sakit.

Hal ini, karena biaya rumah sakit sudah ditanggung Jasa Raharja.

"Jadi korban tidak perlu memikirkan biaya pengobatan lagi," kata dia.

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus rombongan dosen Unpam di Tol Cipali.

Panji Artha menjelaskan, santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

"Sesuai dengan Undang-undang (UU) 34 bahwa setiap penumpang angkutan umum yang sah, dapat santunan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan," ujarnya.

Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja berkisar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, tergantung pada tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Dalam kecelakaan tunggal tersebut, satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Unpam, Sarwani.

Sesuai dengan undang-undang, ahli waris mendapatkan santunan Rp 50 juta.

Baca juga: Sopir Bus Diperiksa Polisi Pasca Insiden Kecelakaan Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali

"Sudah diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tangsel, Pak Benyamin Davnie. Santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban," kata Panji. Korban yang terluka juga mendapatkan santunan, masing-masing menerima Rp 20 juta.

Halaman
12

Berita Terkini