Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan lainnya berupa pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
"Apabila menggunakan ambulans dari kejadian kecelakaan sampai di fasilitas pertama diberikan bantuan sebesar Rp 500.000," jelas dia.
Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan di Rumah Sakit (RS) Plumbon Cirebon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali"
Jasa Raharja Provides Compensation for Unpam Lecturer Bus Accident Victims on the Cipali Toll Road