TRIBUNBANTEN.COM - Berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.
Ujian SKD akan dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai waktu pelaksanaan dan lokasi ujian terlampir.
Baca juga: Kumpulan Materi SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Ketentuan SKB Tambahan, Pelajari Sebelum Tes
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instagram Kementerian PANRB (Kemenpanrb), berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
Total akan ada 110 butir soal SKD CPNS yang terbagi dalam 3 materi berikut:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) TWK terdiri dari 30 soal yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) TIU terdiri dari 35 butir soal mengenai: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis) Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita) Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Akan ada 45 butir soal TKP yang berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
TWK
Umum: 65
Putra/putri Kalimantan: 65
TIU
Umum: 80
Putra/putri Kalimantan: 80