Materi dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi CPNS. Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.

Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai; 

Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id  

Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen sesuai arahan Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa: Buku atau catatan lainnya Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu Senjata api/tajam atau sejenisnya Makanan dan minuman Peserta dilarang: Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; 

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 

Merokok dalam ruangan seleksi; 

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. 

Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Itulah materi soal, nilai ambang batas, dan ketentuan SKD CPNS 2024. 

Berita Terkini