Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, minta masyarakat melapor, jika menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak, yang tidak netral di tengah perhelatan Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetyawan.
"Jadi jika masyarakat menemukan ASN yang ikut serta kampanye mendukung salah satu Paslon, maka laporkan ke Bawaslu Lebak," katanya saat ditemui TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu, (6/11/24).
Baca juga: BKPSDM Lebak Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Terhadap PKD di Banjarsari
Eka mengatakan, netralitas ASN di tengah momentum pesta demokrasi tentunya sangat diperhatikan.
Sebab, ASN punya aturan tersendiri sebagai abdi negara, yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik atau pun para pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 ini.
"Maka semua ASN di Lebak harus netral, jangan sampai memihak kepada salah satu calon," katanya.
Menurut Eka, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak netral.
Sanksi tersebut di antaranya, penundaan pangkat, penurunan pangkat dan lain-lain.
Baca juga: Kepala BKPSDM Cilegon Akui Sudah 3 Kali Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Netralitas ASN di Pilkada 2024
"Kalau sanksi ada, tapi di lihat dari segi pelanggarannya. Karena sudah di atur oleh badan kepegawaian nasional (BKN) dan Bawaslu," ujarnya.
Eka mengaku, selama tahapan Pilkada 2024, belum menemukan ASN yang melakukan pelanggaran kaitannya dengan netralitas.
"Alhamdulillah kita belum menemukan itu, karena sebelumnya kami sudah mengeluarkan surat edaran," ucapnya.