Pilkada 2024

Kepala BKPSDM Cilegon Akui Sudah 3 Kali Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Netralitas ASN di Pilkada 2024

BKPSDM Kota Cilegon sudah tiga kali dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, sudah tiga kali dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.

Pemanggilan itu dilakukan guna mengklasifikasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

"Kita diundang untuk dimintai klarifikasi, kita sudah tiga kali dimintai klarifikasi," ujar Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto saat ditemui di depan kantornya, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Bawaslu Lebak Terima Tiga Laporan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pilkada 2024 

Klarifikasi itu diminta oleh pihak Bawaslu Kota Cilegon, lantaran ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Joko menyebut, untuk mengantisipasi adanya ASN melakukan pelanggaran Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir pelanggaran.

"Upaya kita sudah membuat surat edaran dan sosialisasi sudah," ujarnya.

 

 

Diakui Joko, sosialisasi itu sudah dilakukan olehnya kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah kota Cilegon.

Sementara untuk pengawasan, kata dia, baik itu pengawasan dugaan pelanggaran ataupun pidana, kewenangannya ada di Bawaslu.

"Kalau ada temuan dilaporkan ke Bawaslu, nanti kita dimintai klarifikasi," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Cilegon Imbau Petugas Cermat saat Menyortir dan Melipat Surat Suara Pilkada 2024

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Cilegon telah menerima sebanyak 12 laporan.

Dari 12 laporan itu, tercatat hanya ada 9 laporan yang diregistrasi, sementara 3 laporan lainnya tidak terregistrasi.

Adapun jenis pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari netralitas ASN hingga laporan pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved