TRIBUNBANTEN.COM - Beredar informasi tentang bakal dibukanya 400 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2025.
Seperti yang diketahui, perekrutan CPNS dan PPPK telah menjadi ajang yang sangat dinanti kedatangnnya oleh masyarakat tanah air.
Selain jadwal pasti, berapa banyak formasi yang akan dibuka, juga hal ikhwal lainya, perolehan nominal gaji pun tak kalah penting.
Baca juga: Guru Honorer Kembali Gelar Demo, Tuntut Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Bayarkan Honor 3 Bulan
Lantas, berapa kisaran berapa nominal gaji CPNS mulai golongan I hingga golongan IV untuk lulusannya?
Gaji PNS Resmi 2025.
Seperti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024 nominal gaji PNS mulai golongan I hingga golongan IV adalah:
- Gaji PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400
- Gaji PNS Golongan II mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
- Gaji PNS Golongan III berkisar antara Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Sekali lagi gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS. Maka sesuai ketentuan itu gaji CPNS pada Januari 2025 adalah:
- Gaji CPNS Golongan I berkisar antara Rp1.348.560 sampai Rp2.321.120
- Gaji CPNS Golongan II mulai dari Rp1.747.200 hingga Rp3.300.480
- Gaji CPNS Golongan III berkisar antara Rp2.228.560 sampai Rp4.144.560