- SIM B II umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun.
Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Tarif pembuatan SIM baru
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya
Syarat pembuatan SIM baru