Jadwal Layanan SIM di Kota Cilegon, Selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C

- SIM B II umum: 23 tahun 

- SIM C: 17 tahun 

- SIM C I: 18 tahun 

- SIM C II: 19 tahun 

- SIM D: 17 tahun 

- SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Tarif pembuatan SIM baru 
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 

- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 

- SIM D dan D I: Rp 50.000 

- SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya

Syarat pembuatan SIM baru 

Halaman
123

Berita Terkini