Jadwal Layanan SIM di Kota Cilegon, Selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

- Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 

- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 

- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Sumber : TribunBanten.com dan Kompas.com

Berita Terkini