Selain itu, Ade juga meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) untuk melakukan pemantauan di masing-masing pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Ini sangat penting dan perlu dilakukan oleh mereka, supaya mereka bisa tahu apa yang dikeluhkan masyarakat," pungkasnya.
Pengecer kini sudah bisa jual elpiji 3 kg
Pemerintah kini telah kembali mengaktifkan para pengecer gas elpiji 3 kg per hari ini, Selasa (4/2/2025).
Hal itu dilakukan setelah terjadinya polemik dalam beberapa hari terakhir, hingga menimbulkan korban jiwa karena kelelahan mengantre lama untuk mendapatkan elpiji.
Pengaktifan kembali para pengecer juga dilakukan sesuai adanya intruksi Presiden RI Prabowo Subianto dengan tujuan agar elpiji tepat sasaran.
"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh indonesia, dengan nama sub-pangkalan," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di pangkalan elpiji di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (4/1/2025).
Bahlil mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT Pertamina akan membekali para pengecer ini dengan sebuah aplikasi untuk memonitor penjualan elpiji khususnya ukuran 3 kg.
Baca juga: Lansia Meninggal Karena Kelelahan Antre Elpiji di Tangsel Ternyata Sedang Kumpulkan Uang Untuk Umrah
"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," tuturnya.
Dalam hal ini, Bahlil berharap nantinya harga gas elpiji di para pengecer ini bisa stabil atau tidak ada lonjakan harga yang jauh dari agen maupun pangkalan.
"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal 19 ribu. Itu udah paling mahal itu. Karena harusnya itu negara itu mensubsidi itu sampai dengan 12 ribu. Jadi satu tabung itu negara kasih ke agen ya Pak ya, itu sekitar 12 ribu sampai 13 ribu," tuturnya.
"Agen baru ke Pangkalan itu 16 ribu. Sampai ke Pengecer harusnya 19 ribu maksimal, 18 ribu, 19 ribu," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 Kilogram mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.