TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diketahui, Juwita diduga dibunuh kekasihnya yang juga merupakan oknum TNI AL.
Belakang terungkap, Juwita diduga mengalami tindakan kekerasan seksual sebelum akhirnya meregang nyawa.
Baca juga: Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI Masih Didalami, Terduga Pelaku Belum Jadi Tersangka
Sejumlah indikasi diungkap oleh kuasa hukum keluarga sekaligus Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Muhamad Pazri.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” katanya, Rabu (2/4/2025) dikutip dari Tribun Banjarbaru.
Meski demikian, terkait dugaan rudapaksa ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Temuan Sperma di Rahim
Pazri mengatakan, tim forensik menemukan hal yang mengejutkan di rahim jurnalis Juwita.
Benda yang ditemukan di rahim korban berupa cairan sperma dengan volume yang besar.
Pazri dan sejumlah advokat lain pun meminta agar dilakukan pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Pazri mengatakan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA.
"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," ujar Pazri.
"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.
Baca juga: Wanita Korban Penyekapan dan Rudapaksa di Tangerang Berhasil Kabur Saat Kekasihnya Tidur
Korban Diminta Pesan Kamar Hotel
Pazri menduga, J melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali.
Ia menyebutkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.