Adapun saat dikonfirmasi, Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengatakan aksi yang dilakukan oleh para warga Padarincang berjalan baik dan kondusif.
"Alhamdulillah berjalan baik, proses hukum berjalan kondusif," ujarnnya melalui pesan WhatsApp.
Dirinya juga membenarkan, bahwa permohonan pra peradilan telah digugurkan oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad
Ichwan menjelaskan, alasan gugurnya pra peradilan terhadap sembilan warga tersebut karena sejumlah hal.
Baca juga: Upaya Damai Tak Terwujud, Berkas Perkara Pembakaran Kandang Ayam Segera Dilimpahkan ke PN Serang
"Bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut, telah ternyata berkas perkara (pokok) Para Pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
"Dan telah terinput dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan e-berpadu Pengadilan Negeri Serang," imbuhnya.
"Bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara (Pokok) tersebut, dan sudah ditetapkan tanggal sidang pertamanya, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015 tanggal 9 November 2016, permohonan Praperadilan gugur," tandasnya.