Dokter PPDS UI Rekam Korban saat Mandi, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pelecehan seksual kembali dilakukan oknum dokter, yakni dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES.

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pelecehan seksual kembali dilakukan oknum dokter, yakni dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES.

MAES tega melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengonfirmasi, MAES telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Personel Polsek Cisauk Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penjual Kopi, Ini Kronologinya

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Firdaus mengungkapkan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah indekos di Jakarta.

Dia mengungkapkan peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar yang ditempati tersangka.

Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.

Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: DPRD Instruksikan Pemkab Lebak Bentuk Timsus, Cegah Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan Anak

Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini