Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Juanda Ibnu Junjarta, mendukung adanya aturan terkait wisatawan memakai pakaian adat Baduy, saat datang ke Baduy.
"Kami Komisi III sangat mendukung inisiasi gagasan itu, jika harus ada aturan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (6/5/2025).
Junjarta menyampaikan, bahwa masyarakat adat Baduy harus dihormati. Baik kebudayaannya, tradisi dan cara berpakaiannya.
Baca juga: 41.731 Wisatawan Datang ke Lebak untuk Lihat Seba Baduy 2025, Disbudpar Klaim Lebihi Target
Sehingga para pengunjung tidak mendegradasi budaya masyarakat adat Baduy.
"Artinya pengunjung lah yang harus menyesuaikan tradisi dan adat Baduy, jika mau mengunjungi masyarakat adat Baduy itu tadi," katanya.
"Kalau masyarakat Baduy mereka tidak terdegradasi oleh pengunjung, tapi jangan sampai pengunjung lah yang mendegradasi masyarakat Baduy," sambungnya.
Junjarta juga mengutip pernyataan orang Baduy yang sering terucap "kami itu bukan tontonan, tapi kami adalah tuntutan".
"Maka untuk mendefinisikan pernyataan atau keinginan masyarakat Baduy itu, maka pengunjung lah yang harus mengikuti adat tradisi Baduy," ujarnya.
"Nah, itu dimulai dengan cara memakai pakaian adat ketika mau berkunjung ke Baduy," sambungnya.
Menurut Junjarta, jika aturan tersebut dibuat maka ancaman degradasi kebudayaan dan modernisasi masyarakat Baduy akan terminimalisir.
"Karena kalau sudah ada aturan, maka masyarakat luar yang ingin ke Baduy akan mengikuti dan menghormati budaya atau tradisi pakaian adat Baduy," tandasnya.
Junjarta mengungkapkan pemerintah Kabupaten Lebak sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 32 tahun 2001, tentang pengakuan ulayat masyarakat adat Baduy.
Namun di dalam Perda itu masih harus disempurnakan kembali, dikarenakan hanya baru mengakui objek hukum masyarakat adat.
Terlebih soal nilai kebudayaannya belum masuk dalam klausul di dalam Perda tersebut.
"Jadi Perda ini harus kita perbaiki dan kita sempurnakan. Karena itu tadi belum mengatur secara keseluruhan terkait budayanya," jelasnya.
Untuk memperbaiki dan menyempurnakan Perda tersebut, maka harus ada usulan dari pemerintah daerah.
"Karena yang mengusulkan Perda itu pemerintah daerah, maka harus ada usulan kembali soal penyempurnaan Perda tersebut," tandasnya.