Laporan wartawan Tribunbanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menanggapi aksi demonstrasi yang digelar ratusan warga Kecamatan Cibaliung di depan Gedung DPRD Pandeglang pada Kamis (8/5/2025).
Dalam aksinya, masyarakat menuntut penyelesaian segera terhadap konflik agraria dengan Perhutani dan pembebasan tiga warga yang ditangkap polisi hutan (Polhut).
Baca juga: BKD Banten Bongkar Kecurangan Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng: 44 Orang Terima Afirmasi Ilegal
Tanggapan Wabup Iing
Iing mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut setelah adanya aksi demonstrasi.
Ia berkomitmen untuk segera mengagendakan pertemuan dengan pihak Perhutani guna mendapatkan keterangan secara utuh.
"Segera kami tindaklanjuti untuk mengagendakan bertemu dengan pihak Perhutani, agar bisa mendapatkan keterangan secara utuh," ujarnya dalam pesan singkat, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Perangkat Desa se-Pandeglang Akhirnya Lunas, Wabup: Sudah Aktif Kembali
Kronologi Konflik Agraria di Cibaliung
Koordinator aksi, Repi Rizali, menyampaikan bahwa konflik agraria antara warga dan Perhutani harus segera diselesaikan.
Ia juga meminta agar tiga warga yang ditangkap segera dibebaskan, karena mereka hanya mengambil kayu untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual.
"Mereka bukan maling, mereka hanya memanfaatkan kayu yang lahannya sudah sejak dulu ditempati para warga," ujarnya.
Masyarakat mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak lama, bahkan sebagian memiliki bukti girik dan pembayaran pajak yang sah.
Namun, sejak Perhutani menanam pohon mahoni pada tahun 1980 dan pohon jati pada tahun 1992, mereka mengklaim lahan tersebut sebagai kawasan hutan di bawah penguasaan mereka.
"Nah proses penanaman ini dilakukan oleh warga, cuma bibit disediakan oleh Perhutani dengan cara mereka memaksa warga untuk menanam pohon itu," jelasnya.
"Sejak saat itu, mereka mengklaim secara sepihak bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan di bawah penguasaan mereka," katanya.