BKD Banten Bongkar Kecurangan Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng: 44 Orang Terima Afirmasi Ilegal
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengakui adanya ketidakberesan dalam proses rekrutmen pegawai di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengakui adanya ketidakberesan dalam proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan RSUD Cilograng.
Sebanyak 44 calon pegawai teridentifikasi menerima nilai afirmasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan berdasarkan penelusuran, tercatat 34 orang di RSUD Labuan dan 10 orang di RSUD Cilograng diduga menerima keuntungan dari kebijakan afirmasi secara tidak sah.
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Perangkat Desa se-Pandeglang Akhirnya Lunas, Wabup: Sudah Aktif Kembali
"Temuan ada pemberian nilai afirmasi pada rekrutmen RSUD Labuan ada 34 orang dan di RSUD Cilograng sebanyak 10 orang," kata Nana, Minggu (11/5/2025).
Menurut Nana, indikasi ketidaksesuaian ini muncul lantaran para calon pegawai tersebut diduga berasal dari luar wilayah Provinsi Banten.
Hal ini bertentangan dengan kriteria penerima nilai afirmasi yang umumnya diperuntukkan bagi putra-putri daerah atau kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Jawaban Kadinkes Banten Soal Carut Marut Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan: Bukan Urusan Gue!
"Namun fakta yang ditemukan kondisinya berbeda," katanya.
Saat ini lanjut Nana, BKD Banten tengah melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen para calon pegawai yang terindikasi menerima afirmasi secara tidak sesuai.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya terkait status kelulusan mereka.
"Jumlah ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan verifikasi dokumen asli yang sedang berlangsung," katanya.
Nana menegaskan, bahwa pihaknya menjamin proses pembuktian akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lanjut Nana, panitia rekrutmen memiliki kewenangan penuh untuk memvalidasi keaslian dokumen dan tidak akan ragu untuk membatalkan kelulusan siapapun yang terbukti menggunakan dokumen palsu atau mendapatkan afirmasi secara tidak benar.
"Pokoknya siapapun ini mekanismenya terbuka. Baik itu yang sudah diumumkan terdapat temuan dokumen yang tidak asli itu bisa dibatalkan. Cek pengumuman itu mekanismenya terbuka, pembuktiannya gampang," ujarnya.
Nana menyinggung kesamaan mekanisme ini dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi pembatalan akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran terkait dokumen atau persyaratan.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Minta APH Usut Pelaku Calo di RSUD Labuan |
![]() |
---|
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Labuan dan Cilograng |
![]() |
---|
Skandal Dinkes Banten, Belanja Mamin Rp 1,8 Miliar untuk RSUD Belum Aktif, Gubernur Ultimatum |
![]() |
---|
Polemik Nilai Afirmasi Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Berujung Perubahan, Ini Respon DPRD Banten |
![]() |
---|
Jawaban Kadinkes Banten Soal Carut Marut Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan: Bukan Urusan Gue! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.