Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Seluruh pegawai Pemkot Cilegon baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dilarang membawa kendaraan pribadi baik roda dua atau pun roda empat saat berangkat kerja ke kantor.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Cilegon, Nomor 976 Tahun 2025 tentang gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor itu rencananya akan rutin dilakukan setiap hari Rabu, seminggu sekali.
Baca juga: Lelang Kendaraan Dinas di Tengah Efisiensi, Wali Kota Robinsar: Ini Optimalisasi Pengelolaan Aset
"Seminggu sekali setiap hari Rabu ke depan, semoga istiqomah," ujar Robinsar kepada TribunBanten.com, Rabu, (21/5/2025).
Robinsar menegaskan, pihaknya akan meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Serta, kata Dia, melaporkan kepada Walikota jika kedapatan ada pegawai yang melanggar, atau tidak tertib mengikuti larangan berkendara tersebut.
"Harus ada pengawasan, evaluasi juga, nanti laporkan bisa melalui Sekda," kata Dia.
Robinsar menuturkan, gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor baru pertama kali diterapkan pada Rabu, (21/5/2025), kepada seluruh pegawai Pemkot Cilegon.
Baca juga: Relokasi Pasar Kranggot Kota Cilegon Molor, Disperindag Ungkap Penyebabnya
"Ini dalam rangka mewujudkan visi kami, kan Cilegon maju, sejahtera, berkelanjutan, berkelanjutan itu juga semua aspek dari alam segala macam," tuturnya.
Jika ada pegawai yang melanggar, kata Dia, pihaknya akan memberikan teguran secara tegas agar tertib mengikuti aturan.
"Kalau ada yang masih bandel ya nanti kita tegur, ada tegurannya," katanya.