Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN KENDARAAN - Potret warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (10/4/2025).

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten telah resmi diperpanjang.

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Baca juga: Ini Sosok dan Daftar Harta AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Kapolres Cilegon yang Baru

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni. 

"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12. 

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. (Kolase Tribun Banten/Instagram)

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung mulai 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Seiring antusasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

Ketentuan Program

- Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.

- Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

Halaman
123

Berita Terkini