Penjelasan Lengkap Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Prosedurnya

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM LEMBONG - Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo usai disetujui DPR RI. Simak penjelasan lengkap prosedur pemberian abolisi, dasar hukumnya

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menerima abolisi setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan resmi ke DPR RI dan mendapat persetujuan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa permohonan abolisi diajukan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43 terkait permintaan abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun

Dengan Abolisi, Penuntutan Kasus Tom Lembong Dihentikan

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, maka pengusutan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, akan dihentikan secara hukum. Proses ini dikenal sebagai penghentian penuntutan atas dasar abolisi.

Padahal sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Apa Itu Abolisi dan Siapa yang Berwenang Memberikannya?

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, baik saat kasus masih dalam penyidikan, penuntutan, maupun pasca vonis.

Dasar hukum abolisi tertuang dalam:

Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan Presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR RI.

UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya pada Pasal 71 huruf i.

Menurut Kamus Hukum Dictionary of Law (Marwan & Jimmy, 2009), abolisi berarti penghapusan tuntutan pidana atau penghentian proses hukum yang telah atau sedang berjalan, termasuk menghapus akibat hukum dari vonis yang telah dijalankan.

Prosedur Pemberian Abolisi di Indonesia

Berikut tahapan pemberian abolisi sesuai ketentuan konstitusi dan perundang-undangan:

Halaman
12

Berita Terkini