Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun

Aceng Sarifudin (57), salah satu aparatur sipil negara dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, resmi dilantik sebagai PPPK.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Aceng Sarifudin (57), salah satu aparatur sipil negara dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Pendopo Gubernur, Kota Serang, pada Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Di usia menjelang pensiun, Aceng Sarifudin (57) justru mendapat anugerah baru dalam hidupnya. 

Kakek asal Pandeglang ini merupakan pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Banten, yang resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Jumat (1/8/2025), di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.

Pelantikan tersebut menjadi momen haru bagi Aceng, yang telah mengabdi sejak Provinsi Banten berdiri pada tahun 2000. 

Ia termasuk satu dari 9.908 ASN yang dilantik sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: Tangis Mensos Gus Ipul Pecah, saat Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

“Usia saya sudah 57 tahun. Harusnya Oktober nanti pensiun. Tapi alhamdulillah diperpanjang satu tahun,” kata Aceng kepada wartawan dengan mata berbinar penuh rasa syukur.

14 Tahun Bolak-balik Labuan–Serang, Naik Bus Umum Sejak Subuh

Aceng menceritakan kisah perjuangannya selama lebih dari dua dekade sebagai honorer. Setiap hari, ia menempuh perjalanan dari Labuan, Kabupaten Pandeglang, menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.

“Saya berangkat jam lima pagi dari rumah, habis salat subuh langsung naik bus umum. Pulang sore, kadang malam,” kenangnya.

Meski melelahkan, Aceng tak pernah mengeluh. Ia tetap menjalankan tugas sebagai petugas pengaturan lalu lintas dengan dedikasi tinggi, kendati statusnya saat itu masih honorer.

Gaji Honorer Rp 625 Ribu, Kini Jadi PPPK Bergaji Tetap

“Dulu tahun 2010 gaji saya cuma Rp 625 ribu. Lalu naik jadi Rp 800 ribu, terakhir Rp 900 ribu,” tutur Aceng.

Kini, setelah dilantik menjadi PPPK, ia mendapatkan gaji tetap sekitar Rp 1.995.000 sesuai standar untuk lulusan SMA. 

Meski nominalnya belum besar, status baru ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi pria beranak tiga tersebut.

“Alhamdulillah, sehat terus," pungkasnya. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, menambahkan bahwa tidak hanya Aceng yang akan memasuki masa pensiun setelah dilantik sebagai PPPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved