Banyak Calo Pasang Tarif Daftar Perkara Hingga Jutaan, Pengadilan Agama Serang Ungkap Biaya Aslinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF PENGAJUAN CERAI - Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Alinurdin ungkap banyak calo daftar perkara yang pasang tarif jutaan, padahal biaya daftar perkara hanya Rp 600.000 per perkara, Senin, (5/8/2025).

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Alinurdin mengatakan, bahwa pihaknya masih kerap menemukan praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama Serang.

Menurutnya, praktik calo itu dilakukan oleh oknum tertentu yang mengimingi bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Serang dengan tarif biaya mencapai jutaan.

"Masyarakat tidak sedikit yang bayar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta adanya calo, dan itu masih kerap terjadi," ujar Asep kepada TribunBanten.com, Senin, (4/8/2025).

Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula

Asep menegaskan, bahwa masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara cerai talak atau gugat di Pengadilan Agama Serang hanya dikenakan tarif Rp 600 ribu dengan pembayarannya langsung transfer melalui bank.

"Untuk perceraian cerai talak itu sekitar 600 ribu suami yang maju, kalo istri yang maju sama 600 ribu atau sekitar 595 ribu dan itu dipangpang tentang biaya perkara di Pengadilan Agama jenis perkara apa itu dipangpang terbuka," katanya.

Terkecuali, kata Asep, ada masyarakat yang menggunakan jasa advokat untuk mendampingi perkaranya itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Memang advokat itu kan membantu sampai proses selesai mau Rp 10 juta mau Rp 20 juta pun ga masalah karena mereka di lindungi oleh undang-undang untuk menentukan tarif dan memang mereka mendampingi sampai proses mulai daftar hingga selesai, tapi kalau calo cuma terima duit segala sesuatunya ngurus sendiri," terangnya.

Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang Hari Ini, Selasa 5 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak

Maka dari itu, kata Asep, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Serang agar disarankan datang langsung mengurus sendiri.

Nanti, akan ada petugas yang membantu memberikan arahan dan pelayanan bagi masyarakat.

"Himbauan kepada masyrakat yang hendak mendaftarkan pekraranya ke Pengadilan Agama silahkan datang sendiri tidak perlu tanya kesiapapun yang di indikasikan itu calo," pungkasnya.

Berita Terkini