Dear Warga Banten! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Biaya Mutasi Gratis

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen warga Kabupaten Lebak saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor - Batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2025. Termasuk pembebasan biaya mutasi ke wilayah Banten.

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten yang sampai saat ini belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 tak usah khawatir.

Pasalnya, batas waktu program pemutihan pajak kendaraan 2025 telah diperpanjang oleh gubernur Banten.

Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak

Dikutip dari TribunBanten.com, batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada  31 Oktober 2025.

Baca juga: Diumumkan 7 Agustus 2025! Ini Saham Berpotensi Masuk MSCI, Ada ANTM dan BRMS

Masyarakat bisa menikmati program tersebut, termasuk yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tujuan program ini untuk mendorong peralihan kepemilikan kendaraan ke Banten sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).

"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).

Andra juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

"Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," tambahnya.

Tidak hanya untuk masyarakat, Andra mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar Banten untuk ikut serta dalam program ini. 

"Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten," tandasnya.

Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

Halaman
12

Berita Terkini