BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
2. Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor
- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil