Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara.
Bahkan, menurut dia, kliennya tersebut tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.
"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana. Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta," jelasnya.
Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," tutur Zaid.
"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.
Duduk Perkara Kasus hingga Dapat Abolisi
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.
Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya.