Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDITOR BPKP DILAPORKAN - Penampakan kantor BPKP di Jakarta Timur. Pada Selasa (4/8/2025), Pihak Tom Lembong melaporkan auditor BPKP, salah satunya adalah Chusnul Khotimah, ke Ombudsman. Laporan ini diajukan terkait audit kasus impor gula yang menjerat Tom.

"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.

 
"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali.

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

Dikutip dari bpkp.go.id, nama Chusnul termasuk sebagai salah satu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama BPKP.

Seleksi itu berlangsung pada 2024 dan pengumuman disampaikan di tanggal 18 September.

Baca juga: Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Laporkan 3 Majelis Hakim

Tak hanya auditor BPKP, Tom Lembong juga telah melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Psuat ke Mahkamah Agung (MA).

Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.

Laporan ini diajukan Tom Lembong dengan harapan ada evaluasi terhadap kinerja majelis hakim.

Sebab, selama sidang kasus impor gula berlangsung, tak ada bukti yang menyatakan secara langsung jika Tom Lembong telah melakukan perbuatan merugikan negara.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin.

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," imbuh Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," urai dia.

Halaman
1234

Berita Terkini