TRIBUNBANTEN.COM - Proses sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa klaster swasta tetap berlanjut, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menolak permohonan tim kuasa hukum salah satu terdakwa, yang meminta agar sidang ditunda.
Permohonan tersebut diketahui dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris, yang ingin agar adanya penundaan sidang untuk melihat lebih dulu sikap dari Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut.
Hal itu kata Hotman Paris, karena pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar perkara impor gula itu dihentikan melihat adanya Keppres Abolisi Tom Lembong dalam perkara tersebut.
"Jadi sekali lagi majelis, kami tolong dikasih sedikit saja rasa keadilan hanya memohon satu Minggu diundur sebelum Bapak Jaksa Agung mendengar surat ini dan menentukan sikap," kata Hotman Paris di persidangan.
Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Usai PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Perkara
"Kami mohon majelis, hanya satu minggu saja diundur," minta Hotman.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan mendengar permohonan tersebut.
"Baik, kita sudah dengar bersama. Intinya tadi salah satu tim penasihat hukum sudah menyampaikan permohonan dan mohon persidangan ditunda," kata hakim Dennie Arsan.
Untuk itu, lanjutnya majelis hakim perlu juga mendengarkan tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis mengambil sikap.
Baca juga: Buntut Tom Lembong Bebas Karena Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula
"Baik, terima kasih majelis. Tentunya kami mengapresiasi terkait permohonan dari rekan-rekan penasihat hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Kemudian dikatakan JPU perlu waktu untuk menjawab, tapi pada intinya mengapa sidang tetap dilaksanakan karena sudah diagendakan oleh majelis hakim.
"Kemudian yang kedua terkait Keputusan Presiden. Dari apa yang kita terima kemarin, kita sudah laksanakan juga," kata JPU.
Diterangkan penuntut umum Keppres Abolisi tidak implisit menyebutkan para terdakwa.
"Hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong. Namun demikian keputusan tetap kembalikan ke majelis apakah hari ini memang ditunda atau tidak. Pada prinsipnya kami seperti itu," jelas jaksa.
Atas permohonan penundaan persidangan majelis hakim menolaknya.
"Kami intinya sudah mendengar. Baik permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum, juga tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan untuk satu minggu tadi, majelis juga sudah bermusyawarah dan telah mengambil sikap bahwa tidak mengesampingkan permohonan yang sudah diajukan. Namun kami tetap bersikap karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang," kata Hakim Dennie Arsan.
"Satu orang terdakwa tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya. Walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan. Namun pemeriksaan perkara ini majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau pun nanti ada perkembangan terbaru ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi. Demikian," tandasnya.
Diketahui perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden
Para terdakwa dari pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah Tony Wijaya NG dari PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Kemudian Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry (MSI), Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan Wisnu Hendra ningrat dari PT Andalan Furnindo (AF).
Terdakwa lainnya Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International (DSI), Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur (BMM) dan Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu Mas (KTM).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com