Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialaminya.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANIES DAN TOM LEMBONG - Anies Baswedan mendampingi eks Mendag Tom Lembong setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialaminya.

Meski telah resmi bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun Tom lembong tidak menghentikan upaya hukumnya dengan tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Baca juga: Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Seperti diketahui, sebelum abolisi diberikan Prabowo, Tom Lembong sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. 

Sehingga ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.

“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, dikutip dari Kompas.com. 

Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Baca juga: Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut, Alfis Setyawan, kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.

“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.

Vonis Tom Lembong

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong diadili oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.

“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved