TRIBUNBANTEN.COM - Penangkapan pemain judi online di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggegerkan publik dunia maya.
Polda DIY sebenarnya telah menggerebek komplotan penipu bandar judol di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, sejak akhir Juli 2025 lalu.
Terdapat lima tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: Terlibat Judi Slot, Seorang Guru ASN di Lebak Banten Dipecat
Namun, warganet baru dihebohkan lantaran kasus ini merugikan seorang bandar judi.
Kata "Bandar" lantas nangkring di deretan trending platform X (dulu Twitter) sejak Rabu (6/8/2025) pagi.
Terpantau lebih dari 16 ribu unggahan menyebut kata Bandar hingga Rabu petang.
Warganet mempertanyakan bagaimana kasus tersebut bisa terungkap sedangkan bandar judi online merupakan "musuh negara".
Menurut data PPATK pada 2024, terdeteksi 8,8 juta orang bermain judi online di Indonesia, dengan 80 persen di antaranya berasal dari kalangan ekonomi menegah ke bawah.
PPATK juga mencatat transaksi judi online mencapai Rp517 triliun pada 2017-2023 dan Rp283 triliun pada semester II 2024.
Wajar jika kabar lima tersangka pemain judol yang "merugikan" bandar menjadi pembicaraan.
Tak sedikit pernyataan warganet yang mempertanyakan nasib bandar yang dirugikan dan sosok yang melaporkan kerugian tersebut
"Membaca berita ini sembari mencerna apa maksudnya.
Pemain ditangkap karena merugikan bandar.
Berarti bandarnya tahu kalau mereka dirugikan, dan mereka lapor?
Berarti polisi tahu siapa bandar ini?