Hal itu, menurut Asep, tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid ini mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.
Baca juga: Siapa Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata KPK
"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.
Pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi salah satu yang didalami dalam pemanggilan Yaqut hari ini.
“Tadi proses-proses yang akan didalami, tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (kuota haji reguler) dan delapan persen (kuota haji). Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ucapnya mempertanyakan.