"Bila ini dibiarkan, kami akan turun bersama masyarakat. Kita lawan secara hukum, secara administrasi, bahkan lewat gerakan rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Serang menyatakan rencana untuk mengelola sejumlah pulau di Teluk Banten, dengan alasan akan lebih maksimal jika berada di bawah naungan Kota Serang.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum klaim tersebut.
DPRD Kabupaten Serang menilai alasan itu tidak cukup kuat. Gofur menegaskan, penguasaan wilayah tidak bisa dilakukan sepihak tanpa kajian hukum dan persetujuan pihak terkait.
"Ini bukan perkara sederhana. Ini soal legalitas, sejarah, dan hak rakyat. Jadi, jangan coba-coba main serobot," pungkasnya.