Bupati Dewi Cuekin Protes Warga, Rela Pandeglang jadi Bak Sampah Tangsel dan Serang

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani abaikan protes warga demi kerjasama pembuangan sampah dengan Tangsel dan Serang senilai miliaran rupiah.

Kedua orang tersebut dianggap Dewi tidak bisa mengelola TPA Bangkonol dengan baik.

"Saya pastikan hari ini juga Kepala UPT diganti, Kepala PBM juga harus dievaluasi dan digantikan," tegasnya.

Tak hanya itu, Dewi juga akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

"Kita akan evaluasi," ucapnya.

TPA Bangkonol Diancam Ditutup KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam akan menutup TPA Bangkonol.

Hal itu dikarenakan, pengelolaan sampah di TPA Bangkonol sekarang ini masih menggunakan sistem open dumping, belum sanitary landfill.

Untuk diketahui, sistem open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka di suatu lahan tanpa perlakuan khusus. Sampah hanya ditumpuk begitu saja di permukaan tanah.

Sementara sistem sanitary landfill merupakan metode pembuangan sampah di mana sampah ditimbun dan dipadatkan setiap hari, kemudian ditutup dengan lapisan tanah atau material penutup lain untuk mengurangi dampak lingkungan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi membenarkan bahwa Pemkab Pandeglang mendapat teguran dari KLH terkait pengelolaan sampah tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp40 miliar.

"Nah, Rp40 miliar ini kita akan membeli mesin pemilah sampah, pengelolaan sampah, membuat kubangan lindi, sanitary landfill, alat berat dan perluasan lahan dan lain sebagainya," ujarnya, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, anggaran untuk menyelamatkan TPA Bangkonol dibutuhkan sebesar Rp56–Rp60 miliar.

"Biayanya ini tidak main-main, sementara APBD kita tidak bisa meng-cover itu. Maka solusi satu-satunya itu, kami kerja sama dengan Tangsel," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkab Pandeglang diberikan waktu oleh KLH selama 180 hari untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.

"Dalam waktu 180 hari ini, kita harus menindaklanjuti rekomendasi dari KLH itu," katanya.

 

Berita Terkini