Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Di tengah wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merevitalisasi total Pasar Induk Rau (PIR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, angkat suara.
Pasar Induk Rau adalah pasar tradisional terbesar dan tertua di Kota Serang, Banten. Pasar ini sudah ada sejak tahun 1980-an.
Pasar ini menjadi salah satu pusat perekonomian utama di Serang, yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti sayur, buah, daging, ikan, dan sembako.
Baca juga: Jejak Sejarah Pasar Rau Kota Serang : Diresmikan Megawati 2004, Kini Kumuh dan Menanti Wajah Baru
Saat ini, Pemerintah Kota Serang tengah berupaya melakukan penataan dan revitalisasi besar-besaran terhadap Pasar Induk Rau agar lebih modern dan tertata. Rencana ini bertujuan untuk menjadikan pasar ini lebih nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Diketahui revitalisasi pasar tersebut diperkirakan akan menelan biaya antara Rp200 hingga Rp300 miliar.
Muji mengatakan bahwa sejauh ini, wacana tersebut masih dalam tahap rencana.
Pihaknya telah menerima surat permohonan persetujuan dari Wali Kota Serang terkait rencana pinjaman tersebut.
"Memang Pak Wali Kota sudah mengirimkan surat pada waktu kami pembahasan RPJMD, karena harus masuk ke RPJMD rencana pinjaman di bank tersebut," katanya, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Kerjasama dengan PT PBP Diputus Tahun Ini, Pemkot Serang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Rau
Ia menyampaikan bahwa proses pinjaman harus melalui mekanisme yang sesuai.
Setelah surat disampaikan ke DPRD dan dicantumkan dalam RPJMD, maka selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Banten.
"Setelah itu, Pak Wali Kota akan mengirim surat ke kami untuk meminta persetujuan mengenai pinjaman tersebut," ucap Muji.
Muji menambahkan nantinya surat tersebut akan diteruskan ke Komisi 3 DPRD Kota Serang yang membidangi keuangan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pimpinan DPRD akan mendisposisikan ke Komisi 3, dalam bidangnya keuangan untuk pembahasan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi 3 akan mengundang sejumlah instansi terkait seperti Bappenda, BPKAD, serta Biro Hukum untuk melakukan pendalaman terhadap rencana pinjaman tersebut.