Kasus Korupsi

BERITA TERKINI: Rudi Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras

KPK resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH 2020.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS DI KPK - Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). KPK resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH 2020, salah satunya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berita terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka, dalam kasus baru dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

Melansir Tribunnews, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari tiga tersangka tersebut adalah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES).

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), adalah kakak dari konglomerat media, Hary Tanoe.

Sementara itu, Edi Suharto saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Baca juga: Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras

Tersangka ketiga yang dijerat adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kami mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam.

Budi membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.

Diduga kuat, dua korporasi tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," jelas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT), yang menjabat Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.

"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Budi.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar. Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar.

"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," sebut Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut oleh KPK. KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved