Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Jaksa Segera Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal belum juga dieksekusinya terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yakni Silfester Matutina.

- Mei 2017: Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menuduh JK dan keluarganya terlibat korupsi dan memainkan isu SARA demi kepentingan politik.

- 2019: Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester setelah proses kasasi.

- 2025: Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum dieksekusi, memicu kritik dari publik dan tokoh hukum seperti Mahfud MD.

Mahfud Sebut Kejaksaan Melindungi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sekalipun Jusuf Kalla sudah memaafkan, karena kasus ini inkrah maka Silfester tetap mesti menjalani hukuman.

"Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara," kata Mahfud.

Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.

"Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu," kata Mahfud,

Mahfud mengaku memiliki data tahun 2025, dimana sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.

"Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya," kata Mahfud.

Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa  usah dipanggil lagi.

"Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal bahwa Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.

"Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik," ujarMahfud.

Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,

Halaman
1234

Berita Terkini