Pemuda Pandeglang Minta Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel di TPA Bangkonol Ditinjau Ulang

Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengirimkan surat pengaduan kepada Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel)

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Pribadi
PENGELOLAAN SAMPAH - Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengirimkan surat pengaduan kepada Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (19/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengirimkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (19/8/2025).

Surat pengaduan tersebut berkaitan dengan kerja sama pembuangan sampah antara Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang

Ahmad Syafaat mengatakan, tujuan surat pengaduan tersebut dilayangkan agar pemerintah Tangsel meninjau ulang kerja sama pembuangan sampah ke Pandeglang

"Kami mendesak Pemkot Tangsel, agar segera meninjau ulang kerja sama sampah ke TPA Bangkonol," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Soal Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 M Pemkab Serang ke Pemkot Cilegon, Gegara Putus Kontrak Sepihak?

Menurutnya, Pandeglang bukan tempat pembuangan sampah bagi daerah lain.

"Jadi Pandeglang itu bukan tong sampah daerah lain," ujarnya.

Mereka menilai, bahwa Pemerintah Kota Tangsel abai terhadap prinsip keadilan antar wilayah yang hanya mementingkan wilayahnya sendiri. 

"Harusnya mereka memikirkan dampak wilayah Pandeglang, baik lingkungannya maupun sosialnya sebelum terjadinya MoU," katanya. 

Selain itu, mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor wali kota Tangsel, jika tidak merespon aduan tersebut. 

"Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami siap mengerahkan massa dan menduduki kantor Walikota Tangsel," tegasnya. 

Baca juga: 18 Desa di Kabupaten Pandeglang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1,3 Miliar, Ada Cadasari-Labuan

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah, pada Jumat (25/7/2025).

Penandatanganan itu dilakukan sebagai langkah strategis guna mengatasi masalah overload yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih di Ruang Anggrek Puspemkot Tangsel.

Selain itu, proses penandatanganan juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved